di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/22/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 2/22/PBI/2000 · Peraturan BI No. 2/22/PBI/2000
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengendalian moneter dengan mewajibkan pelaporan utang luar negeri (ULN) oleh Bank, Badan Usaha Bukan Bank, dan perorangan kepada Bank Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat mengenai kewajiban finansial terhadap bukan penduduk, yang penting dalam penyusunan statistik neraca pembayaran dan pengelolaan cadangan devisa. Peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan ULN secara lengkap, benar, dan tepat waktu, serta menetapkan sanksi administratif bagi pelanggaran pelaporan. Selain itu, peraturan ini mengecualikan pelaporan ULN yang berasal dari peneruspinjaman utang Pemerintah (Two Step Loan) karena sudah ditatausahakan secara administratif oleh Bank Indonesia.