Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 15/2015 · Perda Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 28)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan, berdasarkan klarifikasi dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada definisi-definisi kunci seperti Pemerintah Daerah, Perempuan, Anak, Kekerasan, dan lain-lain. Selain itu, terdapat perubahan pada asas penyelenggaraan perlindungan anak dan perempuan dari tindak kekerasan, bentuk-bentuk kekerasan, tujuan perlindungan, dan kewajiban penyelenggaraan perlindungan.

Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai upaya perlindungan korban oleh Pemerintah Daerah, pembentukan dan tugas Pusat Pelayanan Terpadu (PPT), upaya pencegahan oleh masyarakat, keluarga, dan lembaga pendidikan, serta pembentukan Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK). Terakhir, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan, serta pelaporan perlindungan Anak dan Perempuan korban tindak kekerasan.

(-)

(-)