Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban kekerasan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 15/2013 · Perda Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 November 2013
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Anak dan Perempuan Korban kekerasan
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 November 2013
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menghapus segala bentuk tindak kekerasan dan eksploitasi terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Bantul, serta mengupayakan pemulihan dan reintegrasi sosial bagi korban. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, termasuk pencegahan, pelayanan dan pendampingan, reintegrasi sosial, dan pemberdayaan korban.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Kelembagaan: Pemerintah Daerah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) sebagai unit kerja fungsional untuk menyelenggarakan pelayanan terpadu bagi korban kekerasan. PPT ini memiliki struktur organisasi yang meliputi ketua, sekretaris, bendahara, dan ketua pelaksana yang membawahi berbagai bidang layanan seperti pengaduan, kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial, bantuan hukum, kerohanian, dan psikologi.
  2. Pembagian Kewenangan: Bupati memberikan wewenang kepada SKPD yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk melaksanakan kewajiban Pemerintah Daerah terkait perlindungan korban.
  3. Kewajiban dan Tanggung Jawab: Pemerintah Daerah bertanggung jawab merumuskan kebijakan, menyusun perencanaan program, memberikan dukungan sarana dan prasarana, mengalokasikan anggaran responsif gender, membentuk PPT dan/atau Rumah Aman, membentuk dan memfasilitasi FPKK, serta melakukan monitoring dan evaluasi.
  4. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: Korban tindak kekerasan memiliki hak-hak seperti dihormati harkat dan martabatnya, pemulihan kesehatan dan psikologis, menentukan sendiri keputusannya, mendapatkan informasi, kerahasiaan identitas, pelayanan optimal, kompensasi, penanganan berkelanjutan, penanganan pengaduan, kemudahan dalam proses peradilan, pendampingan psikologis dan hukum, serta perlindungan dan pelayanan hukum. Masyarakat, keluarga, dan orang tua juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan.

(-)

(-)