Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 42 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2003 tentang Honorarium Bagi Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Dan Tunjangan Ketua Dan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Keppres 42/2003 · Keppres No. 42 Tahun 2003 · Keppres Nomor 42 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2003Tanggal Penetapan:10 Juni 2003
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHonorarium Bagi Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Dan Tunjangan Ketua Dan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juni 2003
Tanggal Penetapan10 Juni 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, pengabdian, dan semangat kerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan menetapkan honorarium bagi anggotanya serta tunjangan bagi Ketua dan Wakil Ketua. Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia secara lebih efektif.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa setiap anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berhak menerima honorarium bulanan sebesar Rp 12.500.000,00. Selain itu, anggota yang menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua juga menerima tunjangan tambahan sebesar Rp 2.000.000,00 per bulan. Pembayaran honorarium dan tunjangan ini berlaku mulai April 2003. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)