Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 91 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 91/2021 · Permen PANRB No. 91 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 91 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Aparatur Sipil NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPembinaan Inovasi Pelayanan Publik
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1715). Peraturan ini menyatakan: a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1590); dan b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 196), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Penyelenggara Inovasi dan memelihara kualitas Inovasi yang berkelanjutan. Pembinaan Inovasi dilakukan terhadap Inovasi berdasarkan kriteria kebaruan, efektivitas, kebermanfaatan, kemudahan disebarkan, dan keberlanjutan. Pembinaan Inovasi diselenggarakan melalui kegiatan penciptaan, pengembangan, dan pelembagaan Inovasi.

Pembinaan Inovasi melalui penciptaan dilakukan secara nasional dan instansional/regional, meliputi penyelenggaraan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP), forum peningkatan kapasitas, dan pengelolaan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) Nasional. Tingkat instansional/regional meliputi pelibatan pegawai, forum konsultasi publik, kompetisi inovasi, forum peningkatan kapasitas UPP, dan fasilitasi keikutsertaan dalam KIPP.

Pengembangan Inovasi dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik melalui penyebarluasan Inovasi, yang meliputi adaptasi dan adopsi Inovasi, serta peningkatan dan perluasan cakupan (scaling up) Inovasi. Pelembagaan Inovasi dilaksanakan untuk mewujudkan keberlanjutan Inovasi melalui penguatan kebijakan, fungsi kelembagaan, anggaran, dan pembinaan sumber daya manusia.

Menteri melakukan Pembinaan Inovasi secara nasional, sementara Pembina Pelayanan Publik melakukan Pembinaan Inovasi secara instansional/regional. Menteri dan Pembina Pelayanan Publik dapat memberikan penghargaan kepada Penyelenggara Inovasi dan UPP. Pemerintah daerah yang menerima penghargaan dapat direkomendasikan untuk mendapatkan alokasi dana insentif daerah. Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pembinaan Inovasi secara berkala.

Pasal 14 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1590); dan b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 196), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)