Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 30/2014 · Permen PANRB No. 30 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 30 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Inovasi Pelayanan Publik
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah untuk membangun dan mengembangkan inovasi pelayanan publik melalui pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembangunan dan pengembangan inovasi pelayanan publik di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Proses ini dilakukan secara kompetitif, adaptif, dan berkelanjutan, serta melibatkan pertukaran pengalaman. Fasilitasi inovasi dilakukan melalui kompetisi, sistem informasi, pengembangan jaringan informasi, peningkatan kapasitas, dan pemantauan berkelanjutan.

(-)

(-)