Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Intirub Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 42/1971 · PP No. 42 Tahun 1971 · PP Nomor 42 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 1971Tanggal Penetapan:22 Juli 1971
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Intirub Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Juli 1971
Tanggal Penetapan22 Juli 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 131 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 155) dan semua peraturan pelaksanaannya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Intirub menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pembubaran P.N. Intirub dan pendirian PERSERO yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam P.N. Intirub. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan kepada Menteri Perindustrian.

(-)

(-)