di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 131 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Intirub
Juga dikenal sebagai: PP 131/1961 · PP No. 131 Tahun 1961 · PP Nomor 131 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara yang bergerak di bidang industri dasar, guna membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin.
Ketentuan Substansial: Perusahaan Negara INTIRUB didirikan dengan modal awal sebesar 2 juta rupiah dan berkedudukan di Jakarta. Perusahaan ini berfokus pada produksi barang-barang dari karet dan ban kendaraan serta memberikan jasa terkait industri karet. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur lainnya, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. Perusahaan juga memiliki hubungan kerja dengan Badan Pimpinan Umum Industri Kimia dan diwajibkan memberikan iuran kepada badan tersebut.