Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 131 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 131 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Intirub

Juga dikenal sebagai: PP 131/1961 · PP No. 131 Tahun 1961 · PP Nomor 131 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:17 April 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Intirub
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan17 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. N.V. Pabrik Ban dan Karet Indonesia (Indonesia Tire & Rubber Work Ltd.), yang didirikan berdasarkan akta Notaris Raden Meester Soewandi berkedudukan di Jakarta Nomor 59 tanggal 16 September 1954 dan akta Notaris Raden Meester Soewandi berkedudukan di Jakarta Nomor 15 tanggal 4 Februari 1955, dilebur ke dalam P.N. INTIRUB.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara yang bergerak di bidang industri dasar, guna membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin.

Ketentuan Substansial: Perusahaan Negara INTIRUB didirikan dengan modal awal sebesar 2 juta rupiah dan berkedudukan di Jakarta. Perusahaan ini berfokus pada produksi barang-barang dari karet dan ban kendaraan serta memberikan jasa terkait industri karet. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur lainnya, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. Perusahaan juga memiliki hubungan kerja dengan Badan Pimpinan Umum Industri Kimia dan diwajibkan memberikan iuran kepada badan tersebut.

(-)

(-)