Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 55 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014

Juga dikenal sebagai: PERPRES 55/2012 · PERPRES No. 55 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 55 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2012Tanggal Penetapan:23 Mei 2012
Perencanaan Pembangunan NasionalPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaStrategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Mei 2012
Tanggal Penetapan23 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini disusun untuk mempercepat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, sejalan dengan komitmen pemerintah yang telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi Tahun 2003. Strategi Nasional ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) yang mencakup visi, misi, sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas untuk jangka panjang (2012-2025) dan jangka menengah (2012-2014). Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah diwajibkan menjabarkan dan melaksanakan Stranas PPK melalui Aksi PPK yang ditetapkan setiap tahun. Koordinasi dilakukan dengan Kementerian/Badan terkait, dan pelibatan masyarakat diatur dalam setiap tahap pelaksanaan Stranas PPK.

(-)

(-)