Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 54 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 54/2018 · PERPRES No. 54 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 54 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2018Tanggal Penetapan:20 Juli 2018
Perencanaan Pembangunan NasionalPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaStrategi Nasional Pencegahan Korupsi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juli 2018
Tanggal Penetapan20 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan korupsi melalui sinergi antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Strategi ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang berfokus pada perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang bertugas mengoordinasikan pelaksanaan Stranas PK. Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) ditetapkan setiap dua tahun dan dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan koordinasi Timnas PK. Pendanaan Stranas PK berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

1. Aksi PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ditetapkan untuk pertama kali paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

(-)