di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Juga dikenal sebagai: PERPRES 54/2018 · PERPRES No. 54 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 54 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan korupsi melalui sinergi antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Strategi ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang berfokus pada perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang bertugas mengoordinasikan pelaksanaan Stranas PK. Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) ditetapkan setiap dua tahun dan dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan koordinasi Timnas PK. Pendanaan Stranas PK berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.