di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Juga dikenal sebagai: PERPRES 18/2023 · PERPRES No. 18 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 18 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Ketentuan Substansial: Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri, dan dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Fungsi kementerian meliputi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, dan pengembangan sumber daya manusia. Struktur organisasi terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Kementerian juga dapat membentuk unit pelaksana teknis dan staf khusus sesuai kebutuhan.