di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Juga dikenal sebagai: PERPRES 44/2015 · PERPRES No. 44 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 44 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 ini dibentuk untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintahan oleh Kabinet Kerja periode 2014-2019. Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Menteri. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Fungsi kementerian meliputi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, bimbingan teknis, pembinaan hukum nasional, penelitian dan pengembangan, serta pengembangan sumber daya manusia. Struktur organisasi kementerian terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional.