Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 44 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 44/2015 · PERPRES No. 44 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 44 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2015Tanggal Penetapan:22 April 2015
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 April 2015
Tanggal Penetapan22 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014. 2. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja.

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 ini dibentuk untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintahan oleh Kabinet Kerja periode 2014-2019. Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Menteri. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Fungsi kementerian meliputi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, bimbingan teknis, pembinaan hukum nasional, penelitian dan pengembangan, serta pengembangan sumber daya manusia. Struktur organisasi kementerian terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)