Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (Slot Time) Bandar Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 57/2016 · Permenhub No. 57 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 57 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Mei 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPenyelenggaraan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (Slot Time) Bandar Udara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (Slot Time) Bandar Udara.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) di bandar udara guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan fasilitas, kapasitas, dan infrastruktur bandar udara. Dalam rangka penyelenggaraan slot time, Menteri Perhubungan membentuk organisasi yang terdiri dari Penyelenggara Slot Time Bandar Udara dan Unit Pelaksana Koordinasi Slot. Penyelenggara Slot Time Bandar Udara bertanggung jawab untuk mengawasi, mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan penggunaan slot time di 35 bandar udara di Indonesia. Pengelola Slot Time terdiri dari Direktur Operasi PT. Angkasa Pura I, PT. Angkasa Pura II, dan Perum LPPNPI. Setiap pergerakan pesawat udara wajib memperoleh persetujuan slot time, dan slot time yang dialokasikan merupakan syarat untuk mendapatkan izin rute atau persetujuan terbang.

(-)

(-)