Peraturan ini bertujuan untuk mengatur alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) di bandar udara guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan fasilitas, kapasitas, dan infrastruktur bandar udara. Dalam rangka penyelenggaraan slot time, Menteri Perhubungan membentuk organisasi yang terdiri dari Penyelenggara Slot Time Bandar Udara dan Unit Pelaksana Koordinasi Slot. Penyelenggara Slot Time Bandar Udara bertanggung jawab untuk mengawasi, mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan penggunaan slot time di 35 bandar udara di Indonesia. Pengelola Slot Time terdiri dari Direktur Operasi PT. Angkasa Pura I, PT. Angkasa Pura II, dan Perum LPPNPI. Setiap pergerakan pesawat udara wajib memperoleh persetujuan slot time, dan slot time yang dialokasikan merupakan syarat untuk mendapatkan izin rute atau persetujuan terbang.