Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) di bandar udara. Latar belakangnya adalah meningkatnya pertumbuhan industri angkutan udara yang menuntut pengaturan slot time dan penggunaan fasilitas bandar udara secara efektif dan efisien. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan penggunaan slot time yang optimal. Ketentuan substansial mencakup pembentukan organisasi yang terdiri dari Penyelenggara Slot Time Bandar Udara, yang bertugas mengawasi, mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan penggunaan slot time di delapan bandar udara yang dikoordinasikan di Indonesia, serta Unit Pelaksana Koordinasi Slot, yang melakukan koordinasi penerapan alokasi ketersediaan waktu terbang. Peraturan ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab dari masing-masing unsur dalam organisasi tersebut, termasuk Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara, Sekretaris Penyelenggara Slot Time Bandar Udara, Pengelola Slot Time, dan Unit Pelaksana Koordinasi Slot. Pengelola Slot Time bertugas mengkoordinasikan dan memberikan persetujuan slot time penerbangan berjadwal dalam negeri dan luar negeri, serta memantau efektifitas slot time di bandar udara. Unit Pelaksana Koordinasi Slot bertugas menyediakan dan menyampaikan pemutakhiran data notice of airport capacity (NAC) dan melaporkan data ketepatan waktu penerbangan.