Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (Slot Time) Bandar Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 13/2015 · Permenhub No. 13 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2015Tanggal Penetapan:20 Januari 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPenyelenggaraan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (Slot Time) Bandar Udara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku22 April 2015
Tanggal Penetapan20 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP. 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengaturan Slot Time. 2. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP. 56 Tahun 2014 tentang Organisasi Slot Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) di bandar udara. Latar belakangnya adalah meningkatnya pertumbuhan industri angkutan udara yang menuntut pengaturan slot time dan penggunaan fasilitas bandar udara secara efektif dan efisien. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan penggunaan slot time yang optimal. Ketentuan substansial mencakup pembentukan organisasi yang terdiri dari Penyelenggara Slot Time Bandar Udara, yang bertugas mengawasi, mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan penggunaan slot time di delapan bandar udara yang dikoordinasikan di Indonesia, serta Unit Pelaksana Koordinasi Slot, yang melakukan koordinasi penerapan alokasi ketersediaan waktu terbang. Peraturan ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab dari masing-masing unsur dalam organisasi tersebut, termasuk Ketua Penyelenggara Slot Time Bandar Udara, Sekretaris Penyelenggara Slot Time Bandar Udara, Pengelola Slot Time, dan Unit Pelaksana Koordinasi Slot. Pengelola Slot Time bertugas mengkoordinasikan dan memberikan persetujuan slot time penerbangan berjadwal dalam negeri dan luar negeri, serta memantau efektifitas slot time di bandar udara. Unit Pelaksana Koordinasi Slot bertugas menyediakan dan menyampaikan pemutakhiran data notice of airport capacity (NAC) dan melaporkan data ketepatan waktu penerbangan.

(-)

1. Badan Usaha Angkutan Udara yang melanggar ketentuan Pasal 13 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.