Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 2018-2019

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 17/2018 · Permendesa PDTT No. 17 Tahun 2018 · Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2018Tanggal Penetapan:20 September 2018
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaRoad Map Reformasi Birokrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 2018-2019
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku21 Desember 2018
Tanggal Penetapan20 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 2017-2019.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjadi acuan dalam perencanaan, penganggaran, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam mencapai tujuan strategis kementerian untuk periode 2018-2019. Road Map ini mencakup delapan area perubahan, termasuk manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Setiap unit kerja di kementerian diharuskan menjabarkan Road Map ini ke dalam program tahunan masing-masing, dengan fokus pada pencapaian sasaran kinerja yang terukur.

1. Kegiatan yang sedang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Kegiatan yang telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tetap diakui.

(-)