Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 2017-2019

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 16/2017 · Permendesa PDTT No. 16 Tahun 2017 · Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2017Tanggal Penetapan:15 Agustus 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaRoad Map Reformasi Birokrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 2017-2019
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku16 Agustus 2017
Tanggal Penetapan15 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2016 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1430).

Peraturan Menteri ini menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi (RB) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) untuk periode 2017-2019. Road Map RB Kemendesa PDTT menjadi acuan dalam perencanaan, penganggaran, monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Road Map ini mencakup delapan area perubahan: (1) Manajemen Perubahan, meliputi penyusunan rencana aksi tahunan, pembinaan Agen Perubahan, monitoring dan evaluasi, sosialisasi, dan penggerakan perubahan budaya kerja; (2) Penataan Peraturan Perundang-Undangan, meliputi pemetaan kebutuhan peraturan, pembentukan peraturan, penyempurnaan, sosialisasi, dan pengembangan sistem informasi hukum; (3) Penataan dan Penguatan Organisasi, meliputi pembahasan naskah akademik, penyusunan rumusan organisasi, penetapan organisasi, analisis beban kerja, sosialisasi, dan evaluasi organisasi; (4) Penataan Tata Laksana, meliputi penyusunan SOP, pengembangan e-government, sistem analisis jabatan, sosialisasi, dan evaluasi implementasi; (5) Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, meliputi pengembangan kompetensi, finalisasi Man Power Planning, assessment, seleksi terbuka, pengembangan kompetensi pegawai, penyusunan policy paper, pembinaan penyusunan SKP, dan penyusunan kriteria pemberian tunjangan kinerja; (6) Penguatan Pengawasan, meliputi peningkatan kualitas review RKAK/L, pembekalan auditor, penelaahan laporan semester, peningkatan efektifitas SPIP, sosialisasi pemberantasan korupsi, fasilitasi Agen Perubahan, pengefektifan Satgas Saber Pungli, evaluasi implementasi sistem akuntabilitas, peningkatan kualitas pelayanan pengaduan, dan pemantauan LPSE; (7) Penguatan Akuntabilitas Kinerja, meliputi Mid Term Review Renstra, penyusunan perjanjian kinerja, penyusunan SKP, pembangunan sistem aplikasi laporan keuangan dan BMN, serta sistem aplikasi manajemen kinerja; (8) Peningkatan Kualitas Pelayanan, meliputi penyusunan SOP layanan, pencanangan maklumat pelayanan, penetapan standar pelayanan, penerapan Unit Pelayanan Terpadu, percepatan prosedur pelayanan, penggunaan TI, pengelolaan pengaduan, dan penerapan penghargaan dan hukuman. Quick Wins Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi disusun sebagai instrumen perubahan yang dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang relatif singkat, tetapi mengubah tingkat kepercayaan masyarakat secara signifikan melalui pencanangan program yang tepat sesuai dengan jenis pelayanan yang diamanatkan.

(-)

(-)