Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 2/2022 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 2 Tahun 2022 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2022Tanggal Penetapan:14 April 2022
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaPedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku19 April 2022
Tanggal Penetapan14 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) agar lebih efisien dan sesuai dengan peraturan arsip nasional. Kebijakan ini mencakup pengaturan jenis, susunan, bentuk, pembuatan, pengamanan, dan pengendalian naskah dinas. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewenangan penandatanganan naskah dinas dan penggunaan media rekam elektronik untuk mendukung komunikasi kedinasan yang efektif dan efisien. Peraturan ini juga mengatur penggunaan lambang negara dan logo, serta standar kertas dan tinta yang digunakan dalam naskah dinas.

1. Tata Naskah Dinas yang telah ada harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri diundangkan. 2. Penggunaan Naskah Dinas elektronik oleh unit kerja dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri diundangkan.

(-)