Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 4/2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2020Tanggal Penetapan:4 Mei 2020
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaTata Naskah Dinas di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku06 Mei 2020
Tanggal Penetapan04 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan Tata Naskah Dinas di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Tujuannya adalah untuk memperlancar tata komunikasi kedinasan, mencapai kesepahaman dalam pengelolaan Naskah Dinas, mewujudkan keterpaduan pengelolaan Naskah Dinas dengan unsur administrasi umum, dan mempermudah pengendalian komunikasi kedinasan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Jenis Naskah Dinas: Terdiri atas Naskah Dinas arahan (pengaturan, penetapan, penugasan), korespondensi (intern dan ekstern), khusus, laporan, dan telaahan staf. 2. Kewenangan Penandatanganan: Diatur berdasarkan jenis Naskah Dinas dan jabatan, termasuk pelimpahan kewenangan. 3. Penyusunan Naskah Dinas: Meliputi prosedur perumusan konsep, pengajuan, pengetikan, pembubuhan paraf, pengklasifikasian, penetapan, dan pengarsipan. 4. Pengamanan Naskah Dinas: Klasifikasi tingkat keamanan (sangat rahasia, rahasia, terbatas, biasa/terbuka) dan hak akses. 5. Naskah Dinas Elektronik: Pengelolaan Naskah Dinas korespondensi intern secara elektronik dengan tanda tangan elektronik. 6. Pengendalian dan Pembinaan: Pengendalian oleh pimpinan unit kerja dan pembinaan oleh unit kerja yang menangani kearsipan dan pengembangan kompetensi SDM.

1. Tata Naskah Dinas yang telah ada secara bertahap harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri diundangkan. 2. Penggunaan Naskah Dinas elektronik oleh unit kerja secara bertahap dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri diundangkan.

(-)