Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan Tata Naskah Dinas di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Tujuannya adalah untuk memperlancar tata komunikasi kedinasan, mencapai kesepahaman dalam pengelolaan Naskah Dinas, mewujudkan keterpaduan pengelolaan Naskah Dinas dengan unsur administrasi umum, dan mempermudah pengendalian komunikasi kedinasan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Jenis Naskah Dinas: Terdiri atas Naskah Dinas arahan (pengaturan, penetapan, penugasan), korespondensi (intern dan ekstern), khusus, laporan, dan telaahan staf.
2. Kewenangan Penandatanganan: Diatur berdasarkan jenis Naskah Dinas dan jabatan, termasuk pelimpahan kewenangan.
3. Penyusunan Naskah Dinas: Meliputi prosedur perumusan konsep, pengajuan, pengetikan, pembubuhan paraf, pengklasifikasian, penetapan, dan pengarsipan.
4. Pengamanan Naskah Dinas: Klasifikasi tingkat keamanan (sangat rahasia, rahasia, terbatas, biasa/terbuka) dan hak akses.
5. Naskah Dinas Elektronik: Pengelolaan Naskah Dinas korespondensi intern secara elektronik dengan tanda tangan elektronik.
6. Pengendalian dan Pembinaan: Pengendalian oleh pimpinan unit kerja dan pembinaan oleh unit kerja yang menangani kearsipan dan pengembangan kompetensi SDM.