Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan pelaksanaan Kemitraan sebagai persyaratan di bidang penanaman modal di sektor kelautan dan perikanan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan kemitraan, meliputi pembesaran dan pembenihan ikan laut, air payau, dan air tawar, usaha pengolahan hasil perikanan (industri penggaraman, pengeringan, pengasapan, peragian/fermentasi, berbasis daging lumatan dan surimi), serta usaha pemasaran, distribusi, perdagangan besar, dan ekspor hasil perikanan.
- Prinsip kemitraan yang meliputi saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.
- Pola kemitraan yang meliputi inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan (joint venture), dan penyumberluaran (outsourcing).
- Persyaratan dan tata cara bermitra, yang mencakup kewajiban usaha besar (itikad baik, teknologi dan manajemen berstandar, rencana usaha kemitraan, badan hukum Indonesia, izin usaha perikanan, tidak dalam pengawasan pengadilan, sertifikasi budidaya/pembenihan/pengolahan yang baik) dan usaha mikro, kecil, menengah, serta koperasi (itikad baik, tanda daftar usaha/izin usaha perikanan/akta notaris, tidak dalam pengawasan pengadilan, laporan keuangan yang baik, peralatan dasar, tempat usaha yang legal).
- Pengawasan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kemitraan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota.
- Pembinaan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota.