Peraturan Menteri ini mengatur tentang kemitraan pada bidang usaha sektor kelautan dan perikanan. Latar belakangnya adalah untuk mendorong keberlanjutan usaha dan peningkatan investasi melalui kemitraan, serta menyesuaikan pengaturan kemitraan dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Bidang Usaha yang Terbuka:** Bidang usaha yang terbuka yang menerapkan prinsip kemitraan meliputi usaha pembenihan ikan (ikan laut, air payau, air tawar), usaha pembesaran ikan (ikan laut, air payau, air tawar), usaha produksi/ekstraksi garam, usaha pengolahan hasil perikanan (penggaraman/pengeringan, pengasapan, peragian/fermentasi, industri berbasis daging lumatan dan surimi), usaha pengalengan ikan, dan usaha pemasaran, distribusi, perdagangan besar, dan ekspor hasil perikanan.
2. **Prinsip Kemitraan:** Kemitraan dilaksanakan dengan prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan, yang dilakukan dalam tahapan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan/atau pemasaran.
3. **Pola Kemitraan:** Kemitraan dapat dilakukan dalam bentuk inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, rantai pasok, bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan, dan penyumberluaran. Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah sebagai mitra usahanya, dan Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil sebagai mitra usahanya.
4. **Persyaratan dan Tata Cara Bermitra:** Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Usaha Besar dalam melakukan kemitraan harus memenuhi persyaratan yang meliputi komitmen untuk bermitra, perizinan berusaha, laporan keuangan, dan persyaratan lainnya. Tata cara bermitra meliputi identifikasi, verifikasi, dan fasilitasi.
5. **Pemantauan dan Evaluasi:** Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kemitraan setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
6. **Pembinaan:** Menteri melakukan pembinaan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi.