Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Akuntansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 21/2017 · Permenkumham No. 21 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 21 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2017Tanggal Penetapan:8 November 2017
Standar & Pedoman TeknisStandar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Akuntansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku14 November 2017
Tanggal Penetapan08 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 677).

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Menteri tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, terutama setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2016 yang mewajibkan seluruh Kementerian Negara dan Lembaga untuk menyusun laporan keuangan berbasis akrual. Dengan dicabutnya peraturan ini, kebijakan akuntansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan disesuaikan dengan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual yang berlaku secara nasional.

(-)

(-)