Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 2/2016 · Perka BMKG No. 2 Tahun 2016 · Perka BMKG Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2016Tanggal Penetapan:5 April 2016
Standar & Pedoman TeknisMeteorologi & Geofisika

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku11 April 2016
Tanggal Penetapan05 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Perubahan tersebut meliputi penambahan pasal-pasal baru (Pasal 12A, 14A, 31A, dan 57A) yang mengatur pengecualian kalibrasi berkala untuk peralatan pengamatan konvensional tertentu, pengaturan organisasi laboratorium dengan Peraturan Kepala Badan, jangka waktu pelaksanaan permohonan kalibrasi peralatan pengamatan, dan pendelegasian pengendalian dan pengawasan kepada Deputi. Selain itu, Pasal 58 diubah untuk memperjelas lingkup inspeksi yang mencakup kondisi laboratorium, sertifikat kalibrasi, pelaksanaan kalibrasi, dan peralatan standar. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembinaan kalibrasi peralatan pengamatan di lingkungan BMKG.

(-)

(-)