Peraturan Kepala Badan ini mengatur tentang tata cara tetap pelaksanaan kalibrasi peralatan pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika di lingkungan BMKG. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan kalibrasi peralatan pengamatan sehingga adanya keseragaman pelaksanaan kalibrasi. Peralatan pengamatan di lingkungan BMKG wajib dikalibrasi untuk menjamin laik operasi, terutama setelah perbaikan, penggantian, atau relokasi. Kalibrasi terdiri dari kalibrasi pertama (saat pertama kali dioperasikan) dan kalibrasi berkala (sesuai jadwal). Kalibrasi dapat dilakukan di lapangan atau laboratorium (BMKG Pusat atau BBMKG yang bersertifikat). Kalibrasi menggunakan alat standar yang terdiri dari alat standar internasional, BMKG, BBMKG, transfer, dan kerja. Peraturan ini juga mengatur permohonan kalibrasi, pelaksanaan kalibrasi (termasuk biaya untuk pihak eksternal), penerbitan sertifikat kalibrasi dan surat keterangan, persyaratan akurasi dan ketertelusuran, kualifikasi petugas kalibrasi, pelaporan, penanganan kerusakan peralatan, manajemen peralatan, dan pembinaan oleh Kepala Badan.