Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 23 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 23/2015 · Perka BMKG No. 23 Tahun 2015 · Perka BMKG Nomor 23 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2015Tanggal Penetapan:7 Oktober 2015
Standar & Pedoman TeknisMeteorologi & Geofisika

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaTata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku19 Oktober 2015
Tanggal Penetapan07 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.002 Tahun 2007 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Alat Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, dan Geofisika.

Peraturan Kepala Badan ini mengatur tentang tata cara tetap pelaksanaan kalibrasi peralatan pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika di lingkungan BMKG. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan kalibrasi peralatan pengamatan sehingga adanya keseragaman pelaksanaan kalibrasi. Peralatan pengamatan di lingkungan BMKG wajib dikalibrasi untuk menjamin laik operasi, terutama setelah perbaikan, penggantian, atau relokasi. Kalibrasi terdiri dari kalibrasi pertama (saat pertama kali dioperasikan) dan kalibrasi berkala (sesuai jadwal). Kalibrasi dapat dilakukan di lapangan atau laboratorium (BMKG Pusat atau BBMKG yang bersertifikat). Kalibrasi menggunakan alat standar yang terdiri dari alat standar internasional, BMKG, BBMKG, transfer, dan kerja. Peraturan ini juga mengatur permohonan kalibrasi, pelaksanaan kalibrasi (termasuk biaya untuk pihak eksternal), penerbitan sertifikat kalibrasi dan surat keterangan, persyaratan akurasi dan ketertelusuran, kualifikasi petugas kalibrasi, pelaporan, penanganan kerusakan peralatan, manajemen peralatan, dan pembinaan oleh Kepala Badan.

Laboratorium Kalibrasi BBMKG yang belum bersertifikat masih dapat melakukan Kalibrasi sampai dengan tahun 2018.

(-)