Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Juga dikenal sebagai: Permenko Maritim dan Investasi 11/2018 · Permenko Maritim dan Investasi No. 11 Tahun 2018 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2018Tanggal Penetapan:14 September 2018
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
TemaSistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
LokasiKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Tanggal Berlaku10 Oktober 2018
Tanggal Penetapan14 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas.

Peraturan Menteri Koordinator ini menetapkan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong pemberkasan arsip yang tertib, memberikan petunjuk pengamanan arsip, melindungi fisik dan informasi arsip, serta melindungi arsip dari penyalahgunaan akses.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip dan pengelola klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, serta klasifikasi arsip itu sendiri. Klasifikasi keamanan arsip dibagi menjadi empat kategori: biasa, terbatas, rahasia, dan sangat rahasia, dengan tingkat pengamanan dan pengaturan akses yang berbeda. Akses arsip diatur berdasarkan kewenangan pejabat dan pegawai, serta hak akses publik terhadap arsip yang dikategorikan biasa. Pengelola klasifikasi keamanan dan akses arsip terdiri dari penentu kebijakan, pelaksana kebijakan, pengelola arsip, pengawas, penegak hukum, dan publik, masing-masing dengan wewenang dan tanggung jawab yang berbeda.

Peraturan ini juga mengatur pengamanan fisik dan informasi arsip, termasuk penyimpanan di ruang simpan arsip, penyampaian arsip, dan pembuatan daftar arsip berdasarkan klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis.

(-)

(-)