Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Juga dikenal sebagai: Permenko Maritim dan Investasi 1/2022 · Permenko Maritim dan Investasi No. 1 Tahun 2022 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2022Tanggal Penetapan:10 Maret 2022
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
TemaSistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
LokasiKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Tanggal Berlaku14 Maret 2022
Tanggal Penetapan10 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1422).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan arsip yang efektif dan efisien, menjamin keamanan arsip, dan mencegah penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 dan menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan terkini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Klasifikasi keamanan arsip dinamis dibagi menjadi tiga tingkat: Biasa, Terbatas, dan Rahasia. Hak akses arsip dinamis diatur untuk pengguna internal dan eksternal, dengan akses publik terbuka untuk arsip dengan klasifikasi Biasa. Pengamanan arsip dinamis dilakukan dengan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk lemari arsip dan brankas untuk arsip rahasia. Pengguna internal meliputi pejabat dari berbagai tingkatan, sementara pengguna eksternal termasuk pengawas eksternal dan aparat penegak hukum.

(-)

(-)