Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 16/2020 · Peraturan BKN No. 16 Tahun 2020 · Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2020Tanggal Penetapan:11 September 2020
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaTata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku22 September 2020
Tanggal Penetapan11 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penggunaan Kop Surat dan Cap Dinas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyusunan dan pengelolaan naskah dinas di lingkungan BKN. Peraturan ini mengatur jenis dan format naskah dinas, pembuatan, penandatanganan elektronik, kewenangan penandatanganan, dan pengamanan naskah dinas. Jenis naskah dinas yang diatur meliputi naskah dinas arahan, korespondensi, khusus, laporan, dan telaahan staf. Peraturan ini juga menetapkan penggunaan kertas permanen untuk naskah dinas yang bernilai guna sekunder atau permanen, serta penggunaan cap dinas dengan fitur pengamanan tertentu.

(-)

(-)