Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyusunan dan pengelolaan naskah dinas di lingkungan BKN. Peraturan ini mengatur jenis dan format naskah dinas, pembuatan, penandatanganan elektronik, kewenangan penandatanganan, dan pengamanan naskah dinas. Jenis naskah dinas yang diatur meliputi naskah dinas arahan, korespondensi, khusus, laporan, dan telaahan staf. Peraturan ini juga menetapkan penggunaan kertas permanen untuk naskah dinas yang bernilai guna sekunder atau permanen, serta penggunaan cap dinas dengan fitur pengamanan tertentu.