di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penggunaan Kop Surat dan Cap Dinas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Juga dikenal sebagai: Perka BKN 2/2017 · Perka BKN No. 2 Tahun 2017 · Perka BKN Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang penggunaan kop surat dan cap dinas di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi, efisiensi, efektivitas, dan standarisasi penggunaan kop surat dan cap dinas yang sah dan berlaku di lingkungan BKN.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur prosedur penggantian cap dinas yang hilang, rusak, atau tidak dapat dipergunakan lagi.