Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penggunaan Kop Surat dan Cap Dinas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 2/2017 · Perka BKN No. 2 Tahun 2017 · Perka BKN Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2017Tanggal Penetapan:23 Februari 2017
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPenggunaan Kop Surat dan Cap Dinas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku09 Maret 2017
Tanggal Penetapan23 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang penggunaan kop surat dan cap dinas di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi, efisiensi, efektivitas, dan standarisasi penggunaan kop surat dan cap dinas yang sah dan berlaku di lingkungan BKN.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kop Surat: Menetapkan format dan penggunaan kop surat yang berbeda untuk berbagai jenis naskah dinas dan pejabat yang menandatangani, termasuk penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila dengan berbagai ketentuan ukuran, warna, jenis huruf, dan margin.
  2. Cap Dinas: Menentukan jenis, bentuk, dan fitur pengamanan cap dinas, termasuk cap dinas jabatan kepala, pimpinan tinggi madya dan pratama, kantor regional, pusat pengembangan aparatur sipil negara, dan UPT BKN. Setiap jenis cap dinas memiliki spesifikasi tersendiri terkait lambang, tulisan, dan tanda bintang.
  3. Wewenang dan Penggunaan: Mengatur wewenang penggunaan cap dinas berdasarkan jabatan dan jenis naskah dinas yang ditandatangani. Pimpinan satuan kerja bertanggung jawab atas penggunaan kop surat dan cap dinas sesuai dengan kewenangannya.

Peraturan ini juga mengatur prosedur penggantian cap dinas yang hilang, rusak, atau tidak dapat dipergunakan lagi.

(-)

(-)