Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan, Pembatasan, dan Kategori Obat

Juga dikenal sebagai: Permenkes 28/2022 · Permenkes No. 28 Tahun 2022 · Permenkes Nomor 28 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2022Tanggal Penetapan:27 September 2022
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPerubahan Penggolongan, Pembatasan, dan Kategori Obat
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku30 September 2022
Tanggal Penetapan27 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan, Pembatasan, dan Kategori Obat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32).

Peraturan Menteri ini mengubah penggolongan, pembatasan, dan kategori obat. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menjamin keselamatan pasien, melindungi masyarakat dari obat yang tidak memenuhi syarat, dan meningkatkan akses terhadap obat yang aman dan bermutu. Perubahan ini mencakup penggolongan ulang beberapa obat dari obat keras menjadi obat bebas terbatas, perubahan pembatasan beberapa obat bebas terbatas, dan perubahan kategori beberapa zat aktif dari obat bebas terbatas menjadi suplemen kesehatan atau Alkes/PKRT. Obat yang telah disetujui pendaftarannya sebelum peraturan ini berlaku tetap berlaku, namun harus disesuaikan dengan ketentuan baru dalam batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2021. Penggolongan dan pembatasan obat Oxygen harus disesuaikan paling lambat 2 tahun sejak peraturan ini diundangkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan ini akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

1. Obat yang telah disetujui pendaftarannya sesuai dengan penggolongan dan pembatasan obat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Penggolongan dan pembatasan obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sesuai dengan batas waktu penyesuaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan, Pembatasan, dan Kategori Obat. 3. Penggolongan dan pembatasan obat Oxygen harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)