Peraturan Menteri Kesehatan ini menetapkan perubahan penggolongan, pembatasan, dan kategori obat. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menjamin keselamatan pasien dan melindungi masyarakat dari peredaran obat yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan. Peraturan ini mengubah penggolongan beberapa obat dari obat keras menjadi obat bebas terbatas, mengubah pembatasan beberapa obat bebas terbatas, dan mengubah kategori beberapa zat aktif dari obat bebas terbatas menjadi suplemen kesehatan atau alat kesehatan/PKRT. Beberapa contoh perubahan penggolongan obat termasuk Terbinafine, Famotidine, dan Diclofenac diethylamine yang sebelumnya merupakan obat keras menjadi obat bebas terbatas dengan pembatasan tertentu. Perubahan pembatasan obat mencakup Bromhexine, Diphenhydramine, dan Docusate Sodium dengan pembatasan dosis dan kemasan. Perubahan kategori obat mencakup Vitamin E yang berubah dari obat bebas terbatas menjadi suplemen kesehatan, serta Cetrimide dan Chlorhexidin yang berubah menjadi alat kesehatan/PKRT.