Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PP 81/1999 · PP No. 81 Tahun 1999 · PP Nomor 81 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 1999Tanggal Penetapan:5 Oktober 1999
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengamanan Rokok Bagi Kesehatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Oktober 1999
Tanggal Penetapan05 Oktober 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, yang merupakan zat adiktif dengan risiko kesehatan serius. Tujuannya adalah untuk mencegah penyakit akibat rokok, melindungi penduduk usia produktif dan remaja dari ketergantungan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kadar maksimum nikotin dan tar dalam rokok, persyaratan produksi dan penjualan, serta iklan dan promosi rokok. Ditetapkan pula kawasan tanpa rokok di tempat umum, tempat kerja, dan angkutan umum. Setiap produsen rokok wajib mencantumkan kadar nikotin dan tar pada label, serta peringatan kesehatan. Penjualan rokok dengan mesin layan diri dibatasi, dan iklan rokok hanya diperbolehkan di media cetak atau luar ruangan dengan syarat tertentu.

1. Setiap orang yang memproduksi rokok buatan mesin atau yang memasukkan rokok buatan mesin ke dalam wilayah Indonesia harus menyesuaikan persyaratan kadar maksimum nikotin dan tar dalam waktu 2 tahun setelah peraturan ini ditetapkan. 2. Setiap orang yang memproduksi rokok buatan tangan harus menyesuaikan produksinya dengan persyaratan kadar maksimum nikotin dan tar dalam waktu 5 tahun untuk industri besar dan 10 tahun untuk industri kecil. 3. Selama masa peralihan, produsen rokok harus menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta diversifikasi tanaman tembakau untuk memenuhi ketentuan peraturan ini.

1. Pelanggaran terhadap kadar nikotin dan tar, serta persyaratan lain dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 100.000.000. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan pendaftaran dan promosi dapat dikenai denda hingga Rp 100.000.000.