Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2000 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai batas kadar maksimum kandungan nikotin dan tar dalam rokok, dengan mempertimbangkan dampak teknologi serta sosial ekonomi. Perubahan ini mengatur iklan dan promosi rokok yang hanya dapat dilakukan oleh produsen atau importir rokok melalui media elektronik, cetak, atau luar ruangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan tenggat waktu bagi produsen rokok untuk menyesuaikan kadar nikotin dan tar, yaitu 2 tahun untuk rokok putih buatan mesin, 7 tahun untuk rokok kretek buatan mesin, dan 10 tahun untuk rokok kretek buatan tangan. Dibentuk pula Lembaga Pengkajian Rokok untuk memantau pelaksanaan ketentuan ini.