Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PP 38/2000 · PP No. 38 Tahun 2000 · PP Nomor 38 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2000Tanggal Penetapan:7 Juni 2000
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juni 2000
Tanggal Penetapan07 Juni 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2000 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai batas kadar maksimum kandungan nikotin dan tar dalam rokok, dengan mempertimbangkan dampak teknologi serta sosial ekonomi. Perubahan ini mengatur iklan dan promosi rokok yang hanya dapat dilakukan oleh produsen atau importir rokok melalui media elektronik, cetak, atau luar ruangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan tenggat waktu bagi produsen rokok untuk menyesuaikan kadar nikotin dan tar, yaitu 2 tahun untuk rokok putih buatan mesin, 7 tahun untuk rokok kretek buatan mesin, dan 10 tahun untuk rokok kretek buatan tangan. Dibentuk pula Lembaga Pengkajian Rokok untuk memantau pelaksanaan ketentuan ini.

1. Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok putih buatan mesin harus menyesuaikan kadar nikotin dan tar dalam waktu 2 tahun setelah peraturan ini ditetapkan. 2. Produsen rokok kretek buatan mesin harus menyesuaikan produksinya dalam waktu 7 tahun. 3. Produsen rokok kretek buatan tangan harus menyesuaikan produksinya dalam waktu 10 tahun. 4. Selama masa peralihan, produsen rokok dapat melakukan kegiatan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta diversifikasi tanaman tembakau.

(-)