Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan jasa kearsipan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Standar pelayanan ini mencakup berbagai jenis layanan kearsipan seperti pembuatan pedoman kearsipan, pembuatan program aplikasi sistem kearsipan, pembenahan arsip, penyimpanan arsip, serta pemeliharaan dan perawatan arsip. Setiap jenis layanan memiliki komponen standar yang meliputi proses penyampaian pelayanan dan pengelolaan pelayanan di internal organisasi. Pengguna jasa terdiri dari lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan. Pelaksana layanan adalah pejabat, pegawai, dan petugas di Pusat Jasa Kearsipan ANRI.