Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Jasa Kearsipan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 11/2018 · Peraturan ANRI No. 11 Tahun 2018 · Peraturan ANRI Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2018Tanggal Penetapan:18 September 2018
Standar & Pedoman TeknisKearsipanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaStandar Pelayanan Jasa Kearsipan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku26 September 2018
Tanggal Penetapan18 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan jasa kearsipan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Standar pelayanan ini mencakup berbagai jenis layanan kearsipan seperti pembuatan pedoman kearsipan, pembuatan program aplikasi sistem kearsipan, pembenahan arsip, penyimpanan arsip, serta pemeliharaan dan perawatan arsip. Setiap jenis layanan memiliki komponen standar yang meliputi proses penyampaian pelayanan dan pengelolaan pelayanan di internal organisasi. Pengguna jasa terdiri dari lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan. Pelaksana layanan adalah pejabat, pegawai, dan petugas di Pusat Jasa Kearsipan ANRI.

(-)

(-)