Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 101 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 101 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 101/2014 · Permenhub No. 101 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 101 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku23 Januari 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2013 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 101 Tahun 2014 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan yang diatur dalam peraturan ini menggambarkan susunan jabatan dan proses kegiatan yang harus dilaksanakan sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan masing-masing jabatan. Peta jabatan wajib digunakan dalam penyusunan formasi, analisis beban kerja, serta pengangkatan dan penetapan pegawai Aparatur Sipil Negara. Uraian jenis kegiatan jabatan digunakan sebagai bahan penyusunan rencana kerja, sasaran kerja, dan penilaian prestasi kerja pegawai.

(-)

(-)