Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 85 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: PERPRES 85/2018 · PERPRES No. 85 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 85 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2018Tanggal Penetapan:19 September 2018
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 September 2018
Tanggal Penetapan19 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 42)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan keselamatan calon Presiden dan calon Wakil Presiden selama proses Pemilihan Umum. Pengamanan dan pengawalan dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan dalam situasi tertentu, dapat melibatkan Tentara Nasional Indonesia. Pengamanan meliputi perlindungan pribadi, keluarga, tempat tinggal, tempat kegiatan, makanan, medis, dan rute perjalanan. Pengawalan mencakup perlindungan pribadi, keluarga, dan kendaraan yang digunakan. Pengamanan dan pengawalan berlangsung dari penetapan calon hingga penetapan pasangan terpilih. Biaya pengamanan dan pengawalan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)