di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pengamanan Dan Pengawalan Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden
Juga dikenal sebagai: Keppres 31/2004 · Keppres No. 31 Tahun 2004 · Keppres Nomor 31 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan menetapkan pengaturan tentang pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Hal ini dianggap perlu untuk memberikan perlindungan dan keamanan kepada para calon selama proses pemilihan berlangsung.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa tugas dan tanggung jawab pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengamanan dan pengawalan ini dimulai sejak diumumkannya calon secara resmi oleh KPU hingga terpilihnya pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Jika diperlukan, Kepolisian dapat meminta bantuan dari Tentara Nasional Indonesia. Pengamanan meliputi kediaman, perjalanan, dan tempat kegiatan calon. Biaya pengamanan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.