Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mengatur persyaratan pangan olahan berasam rendah yang dikemas hermetis. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Kepala BPOM Nomor 24 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan standar mutu pangan olahan berasam rendah yang dikemas hermetis yang mempunyai tingkat risiko keamanan pangan yang tinggi.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengimpor pangan olahan berasam rendah dikemas hermetis untuk menjamin keamanan pangan. Pangan olahan tersebut, jika disimpan pada suhu ruang, harus memenuhi persyaratan sebagai pangan steril komersial. Sterilisasi komersial dapat dilakukan melalui proses panas, proses nonpanas dengan atau tanpa kombinasi proses panas, atau Teknologi Halang Rintang (Hurdle Technology). Peraturan ini juga mengatur validasi kecukupan proses sterilisasi, penerapan cara produksi yang baik, dan distribusi rantai dingin jika persyaratan sterilisasi tidak dapat dipenuhi. Pelaku usaha yang menggunakan metode sterilisasi nonpanas, Teknologi Halang Rintang, atau parameter keamanan yang belum diatur, wajib mengajukan permohonan pengkajian kepada Kepala Badan.