di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1974 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Juga dikenal sebagai: Keppres 15/1974 · Keppres No. 15 Tahun 1974 · Keppres Nomor 15 Tahun 1974
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1974 dibentuk untuk meningkatkan pembangunan di daerah melalui rencana pembangunan yang menyeluruh dan terintegrasi. Tujuannya adalah untuk menyusun rencana pembangunan yang efektif di semua tingkatan dengan membentuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) di setiap provinsi.
Ketentuan Substansial
BAPPEDA berfungsi sebagai badan staf di bawah Gubernur/Kepala Daerah, bertanggung jawab dalam menentukan kebijakan perencanaan pembangunan daerah dan penilaian pelaksanaannya. Tugas BAPPEDA meliputi penyusunan rencana pembangunan lima tahun daerah, program tahunan, koordinasi perencanaan, penyusunan anggaran, pengawasan pelaksanaan, penelitian potensi daerah, dan pelaporan kepada Gubernur/Kepala Daerah. Organisasi BAPPEDA terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretariat, dan beberapa bidang yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Bidang. Pembiayaan BAPPEDA dibebankan pada Anggaran Belanja Daerah.