Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 15 Tahun 1974

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 1974 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Keppres 15/1974 · Keppres No. 15 Tahun 1974 · Keppres Nomor 15 Tahun 1974

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 1974Tanggal Penetapan:27 Agustus 1974
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Agustus 1974
Tanggal Penetapan27 Agustus 1974
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Satuan-satuan organisasi yang ada di daerah yang mempunyai fungsi dan menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Presiden ini dinyatakan dihapus. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1974 dibentuk untuk meningkatkan pembangunan di daerah melalui rencana pembangunan yang menyeluruh dan terintegrasi. Tujuannya adalah untuk menyusun rencana pembangunan yang efektif di semua tingkatan dengan membentuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) di setiap provinsi.

Ketentuan Substansial

BAPPEDA berfungsi sebagai badan staf di bawah Gubernur/Kepala Daerah, bertanggung jawab dalam menentukan kebijakan perencanaan pembangunan daerah dan penilaian pelaksanaannya. Tugas BAPPEDA meliputi penyusunan rencana pembangunan lima tahun daerah, program tahunan, koordinasi perencanaan, penyusunan anggaran, pengawasan pelaksanaan, penelitian potensi daerah, dan pelaporan kepada Gubernur/Kepala Daerah. Organisasi BAPPEDA terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretariat, dan beberapa bidang yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Bidang. Pembiayaan BAPPEDA dibebankan pada Anggaran Belanja Daerah.

1. Dengan dibentuknya BAPPEDA, maka satuan-satuan organisasi yang ada di daerah yang mempunyai fungsi dan menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Presiden ini dinyatakan dihapus. 2. Gubernur/Kepala Daerah mengatur lebih lanjut mengenai hal-hal yang timbul akibat pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini.

(-)