Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor

Juga dikenal sebagai: Perka Polri 23/2010 · Perka Polri No. 23 Tahun 2010 · Perka Polri Nomor 23 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2010Tanggal Penetapan:30 September 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaSusunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku30 September 2010
Tanggal Penetapan30 September 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/366/VI/2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/7/I/2005 tanggal 31 Januari 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Lampiran “C” Polres.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Resort (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 dan Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas guna menyamakan pola pikir dan pola tindak dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan organisasi Polres dan Polsek. Prinsip-prinsip yang mendasari peraturan ini meliputi profesionalitas, prosedural, akuntabilitas, transparansi, dan nesesitas.

Ketentuan Substansial:

Polres:

  • Kedudukan: Polres merupakan satuan organisasi Polri di ibukota kabupaten/kota.
  • Tugas: Menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
  • Fungsi: Meliputi pelayanan kepolisian, intelijen keamanan, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pembinaan masyarakat, pelaksanaan fungsi Sabhara, lalu lintas, kepolisian perairan, dan fungsi-fungsi lain sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Susunan Organisasi: Terdiri dari unsur pimpinan, pengawas dan pembantu pimpinan, pelaksana tugas pokok, pendukung, dan pelaksana tugas kewilayahan.

Polsek:

  • Kedudukan: Polsek berkedudukan di wilayah kecamatan.
  • Tugas: Menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
  • Fungsi: Meliputi pelayanan kepolisian, intelijen keamanan, Turjawali, penanganan kecelakaan lalu lintas, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, bantuan hukum, pemberdayaan peran serta masyarakat melalui Polmas, fungsi kepolisian perairan, administrasi umum dan ketatausahaan, serta pengumpulan dan pengolahan data.
  • Susunan Organisasi: Terdiri dari unsur pimpinan, pengawas, pelayanan dan pembantu pimpinan, pelaksana tugas pokok, dan pelaksana tugas kewilayahan.

(-)

(-)