Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.07/2013 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: PMK 136/PMK.07/2013 · PMK No. 136/PMK.07/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2013Tanggal Penetapan:17 Oktober 2013
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.07/2013 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2013
Tanggal Penetapan17 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.07/2013 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013

Peraturan ini bertujuan untuk mengubah ketentuan mengenai alokasi sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 yang mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Alokasi sementara DBH CHT ditetapkan sebesar Rp2.014.929.799.000,00, yang merupakan 2% dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau yang dibuat di Indonesia. Rincian alokasi ini untuk Provinsi, Kabupaten, dan Kota tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini.

(-)

(-)