Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: PMK 44/PMK.07/2013 · PMK No. 44/PMK.07/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2013Tanggal Penetapan:4 Maret 2013
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Maret 2013
Tanggal Penetapan04 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.07/2013 ini bertujuan untuk menetapkan alokasi sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk Tahun Anggaran 2013. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 dan ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Alokasi sementara DBH CHT ditetapkan sebesar Rp1.760.415.895.943,00, yang merupakan 2% dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau. Alokasi ini dibagi per provinsi berdasarkan variabel penerimaan cukai, produksi tembakau kering, dan pembinaan lingkungan sosial. Penggunaan dana ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)