di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 51/2018 · Permen Ristekdikti No. 51 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pendirian, perubahan, pembubaran perguruan tinggi negeri, serta pendirian, perubahan, dan pencabutan izin perguruan tinggi swasta. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akses, pemerataan, mutu, dan relevansi pendidikan tinggi di seluruh Indonesia, serta melindungi masyarakat dari layanan pendidikan tinggi yang tidak bermutu. Peraturan ini menetapkan syarat-syarat pendirian dan perubahan perguruan tinggi, termasuk akreditasi program studi, jumlah dan kualifikasi dosen, serta sarana dan prasarana yang harus dipenuhi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembukaan dan penutupan program studi, baik di kampus utama maupun di luar kampus utama, serta penyelenggaraan pendidikan jarak jauh. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan izin pendirian, perubahan, dan pencabutan izin perguruan tinggi, serta menetapkan sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini.