Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penggabungan Dan Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 3/2018 · Permen Ristekdikti No. 3 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2018Tanggal Penetapan:2 Januari 2018
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPenggabungan Dan Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku10 Januari 2018
Tanggal Penetapan02 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2018 ini bertujuan untuk memperkuat perguruan tinggi swasta (PTS) melalui penggabungan dan penyatuan PTS. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 16 ayat (6) dari Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2016. Penggabungan PTS melibatkan penggabungan beberapa PTS yang dikelola oleh badan penyelenggara yang berbeda menjadi satu PTS baru. Penyatuan PTS melibatkan penyatuan satu atau lebih PTS ke dalam PTS lain. Menteri dapat memberikan pengecualian terhadap persyaratan tertentu dalam proses ini. Usulan penggabungan dan penyatuan harus diajukan oleh badan penyelenggara kepada Menteri. Persyaratan dan prosedur lebih lanjut diatur dalam lampiran peraturan ini.

  1. Usul penggabungan atau penyatuan PTS yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dapat diajukan kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)