Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1957 tentang Penurunan Porto Bagi Pengiriman Surat Kabar dan Lampiran dan Pengubahan Lebih Lanjut "Algemene Bepalingen Ter Uitvoering Van De Postordonnantie 1935" (Postverordening 1935, Lembaran-Negara 1934 No. 721)

Juga dikenal sebagai: PP 11/1957 · PP No. 11 Tahun 1957 · PP Nomor 11 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1957Tanggal Penetapan:1 Maret 1957
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenurunan Porto Bagi Pengiriman Surat Kabar dan Lampiran dan Pengubahan Lebih Lanjut "Algemene Bepalingen Ter Uitvoering Van De Postordonnantie 1935" (Postverordening 1935, Lembaran-Negara 1934 No. 721)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1957
Tanggal Penetapan01 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. 'Algemene bepalingen ter uitvoering van de Postordonnantie 1935' (Postverordening 1935, Lembaran Negara 1934 No. 721), sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 Nomor 81).

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1957 ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan demokrasi dengan memberikan penurunan porto bagi pengiriman surat kabar dan lampiran. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kesulitan keuangan yang dialami oleh perusahaan persuratkabaran. Peraturan ini mengubah Pasal 6 ayat (1) dari 'Algemene bepalingen ter uitvoering van de Postordonnantie 1935', dengan menurunkan tarif porto untuk pengiriman surat kabar dan lampiran sebesar 25% dari tarif yang berlaku. Penurunan ini berlaku untuk pengiriman dalam negeri secara perangko berlangganan, dan tidak berlaku untuk pengiriman ke luar negeri.

(-)

(-)