Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penjualan dan pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam valuta asing di pasar internasional. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan pasar SBSN valas dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengadaan jasa yang mendukung penjualan dan pembelian kembali SBSN valas. Kebijakan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan c.q. DJPPR untuk melaksanakan penjualan dan pembelian kembali SBSN valas di pasar internasional, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit SBSN. Menteri dapat menunjuk Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar, Konsultan Hukum SBSN Valas, serta institusi/lembaga keuangan internasional atau pihak pendukung lainnya. Peraturan ini juga mengatur mengenai metode penjualan (Bookbuilding atau Private Placement) dan pembelian kembali (Bilateral Buyback atau Bookbuilding) SBSN valas, serta persyaratan seleksi Panel, Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar, dan Konsultan Hukum. Selain itu, diatur pula mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penjualan dan pembelian kembali SBSN valas, penetapan dan pengumuman hasil penjualan dan pembelian kembali, setelmen, dan pencatatan hasil penjualan dan pembelian kembali dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.