Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 224/PMK.08/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021 Tahun 2021 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional

Juga dikenal sebagai: PMK 224/PMK.08/2021 · PMK No. 224/PMK.08/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Badan Usaha & PerdaganganPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 892).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penjualan dan pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam valuta asing di pasar internasional. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan pasar SBSN valas dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengadaan jasa yang mendukung penjualan dan pembelian kembali SBSN valas. Kebijakan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan c.q. DJPPR untuk melaksanakan penjualan dan pembelian kembali SBSN valas di pasar internasional, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit SBSN. Menteri dapat menunjuk Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar, Konsultan Hukum SBSN Valas, serta institusi/lembaga keuangan internasional atau pihak pendukung lainnya. Peraturan ini juga mengatur mengenai metode penjualan (Bookbuilding atau Private Placement) dan pembelian kembali (Bilateral Buyback atau Bookbuilding) SBSN valas, serta persyaratan seleksi Panel, Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar, dan Konsultan Hukum. Selain itu, diatur pula mengenai dokumen-dokumen yang diperlukan dalam penjualan dan pembelian kembali SBSN valas, penetapan dan pengumuman hasil penjualan dan pembelian kembali, setelmen, dan pencatatan hasil penjualan dan pembelian kembali dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.

1. Institusi/lembaga keuangan internasional yang ditunjuk dalam melaksanakan fungsi sebagai agen pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, agen pembayar imbalan dan/atau nilai nominal SBSN Valas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.08/2018, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan Bank Indonesia melaksanakan fungsi sebagai agen penatausahaan dan agen pembayar SBSN Valas sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Institusi/lembaga/pihak pendukung yang ditunjuk untuk melaksanakan Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas di Pasar Internasional berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.08/2018, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan adanya penunjukan pihak lain sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)