Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional

Juga dikenal sebagai: PMK 107/2025 · PMK No. 107 Tahun 2025 · PMK Nomor 107 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2025Tanggal Penetapan:29 Desember 2025
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2025
Tanggal Penetapan29 Desember 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional.

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengadaan jasa yang mendukung penjualan dan pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam valuta asing di pasar internasional, serta memperkuat tata kelola, transparansi, akuntabilitas, dan fleksibilitas dalam mekanisme seleksi dan pengelolaan pihak-pihak yang berperan dalam transaksi SBSN valas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021, antara lain:

  1. Definisi beberapa istilah seperti Pihak, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panel Calon Konsultan Hukum SBSN Valas, Harga Perkiraan Sendiri, dan Kelompok Kerja Pemilihan.
  2. Penunjukan Agen Penjual dan Agen Pembeli/Penukar dalam penjualan SBSN Valas dengan metode Bookbuilding dan Private Placement.
  3. Ketentuan dan persyaratan seleksi Panel, Panel Konsultan Hukum, Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar, dan Konsultan Hukum SBSN Valas, termasuk tahapan seleksi, evaluasi, dan negosiasi imbalan jasa.
  4. Kewajiban Panel dan Panel Konsultan Hukum, termasuk penyampaian informasi pasar, kajian hukum, dan menjaga hubungan kemitraan dengan Republik Indonesia.
  5. Evaluasi terhadap Panel dan Panel Konsultan Hukum, termasuk evaluasi kewajiban dan kinerja tahunan.
  6. Pencabutan keanggotaan Panel dan Panel Konsultan Hukum.
  7. Penetapan Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar, dan Konsultan Hukum SBSN Valas.

Peraturan ini juga mengatur tentang besaran imbalan jasa Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar, dan Konsultan Hukum SBSN Valas yang ditetapkan oleh KPA.

1. Panel yang telah ditetapkan KPA sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

(-)