di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
Juga dikenal sebagai: PMK 107/2025 · PMK No. 107 Tahun 2025 · PMK Nomor 107 Tahun 2025
Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengadaan jasa yang mendukung penjualan dan pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam valuta asing di pasar internasional, serta memperkuat tata kelola, transparansi, akuntabilitas, dan fleksibilitas dalam mekanisme seleksi dan pengelolaan pihak-pihak yang berperan dalam transaksi SBSN valas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2021, antara lain:
Peraturan ini juga mengatur tentang besaran imbalan jasa Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar, dan Konsultan Hukum SBSN Valas yang ditetapkan oleh KPA.