Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan, Pemberdayaan, Pengembangan Usaha Mikro Serta Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 3/2024 · Perda Kota Depok No. 3 Tahun 2024 · Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2024Tanggal Penetapan:31 Mei 2024
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan, Pemberdayaan, Pengembangan Usaha Mikro Serta Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku31 Mei 2024
Tanggal Penetapan31 Mei 2024
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 18 Tahun 2012 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2012 Nomor 18).

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelindungan, Pemberdayaan, Pengembangan Usaha Mikro Serta Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima bertujuan untuk memberikan kemudahan, dukungan, pelindungan, dan pemberdayaan usaha mikro serta penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kota Depok.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait usaha mikro dan pedagang kaki lima, meliputi:

  1. Penumbuhan Iklim Usaha: Pemerintah Daerah menetapkan peraturan dan kebijakan terkait pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan berusaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.
  2. Usaha Mikro:
    • Kemudahan: Pembinaan dan pendampingan untuk kemudahan perizinan berusaha.
    • Pelindungan: Penyediaan layanan pendampingan hukum gratis.
    • Pemberdayaan: Pendataan, penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha pada infrastruktur publik dan tempat usaha swasta, pengelolaan terpadu, fasilitasi jaminan produk halal dan hak kekayaan intelektual, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta pencatatan dan pembukuan sistem aplikasi laporan keuangan.
    • Pengembangan: Fasilitasi pengembangan usaha dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi.
    • Pembiayaan dan Penjaminan: Penyediaan pembiayaan oleh Pemerintah Daerah dan dunia usaha.
    • Kemitraan: Fasilitasi kegiatan kemitraan yang saling menguntungkan.
    • Inkubasi: Penyelenggaraan inkubasi usaha mikro.
    • Peta Jalan Usaha Mikro: Penetapan peta jalan pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan Usaha Mikro.
  3. Penataan dan Pemberdayaan PKL:
    • Penataan: Pendataan, penetapan lokasi, pemindahan, peremajaan, dan perencanaan penyediaan ruang bagi PKL.
    • Pemberdayaan: Penyuluhan, pelatihan, peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, pemberian bantuan sarana dan prasarana, penguatan kelembagaan, fasilitasi peningkatan produksi, pengolahan, pengembangan jaringan dan promosi, fasilitasi kerja sama antar daerah, dan pengembangan kemitraan dengan dunia usaha.
    • Tim Koordinasi: Pembentukan Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berpartisipasi dalam memberikan dukungan, saran, masukan, dan pendapat dalam perencanaan kebijakan pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro serta penataan dan pemberdayaan PKL.

Pembinaan dan Pengawasan: Wali Kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara teratur dan berkesinambungan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Wali Kota yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 18 Tahun 2012 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2012 Nomor 18), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)