Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 18 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 18 Tahun 2012 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Depok

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 18/2012 · Perda Kota Depok No. 18 Tahun 2012 · Perda Kota Depok Nomor 18 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2012Tanggal Penetapan:24 Oktober 2012
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUsaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Depok
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku24 Oktober 2012
Tanggal Penetapan24 Oktober 2012
Tempat PenetapanDepok

(-)

Peraturan Daerah Kota Depok ini bertujuan untuk memberdayakan dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Depok. Latar belakangnya adalah pentingnya UMKM dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, meningkatkan ekspor non-migas, menciptakan lapangan kerja, dan mengentaskan kemiskinan. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan struktur perekonomian yang seimbang, melindungi UMKM agar tangguh dan mandiri, serta meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penumbuhan iklim usaha yang kondusif melalui penetapan peraturan dan kebijakan di berbagai aspek seperti pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan. Pemerintah Kota Depok berperan dalam menyediakan fasilitas pendanaan, sarana prasarana, informasi usaha, serta memfasilitasi kemitraan antara UMKM dan usaha besar. Peraturan ini juga mengatur penyederhanaan perizinan, alokasi waktu berusaha, dan kewajiban bagi usaha besar untuk menyediakan ruang usaha bagi UMKM.

Selain itu, peraturan ini mengatur pengembangan UMKM melalui fasilitasi, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan di bidang produksi, pemasaran, sumber daya manusia, desain, dan teknologi. Pemerintah Kota juga berperan dalam koordinasi dan pengendalian pemberdayaan UMKM, serta melakukan evaluasi dan pelaporan secara periodik.

(-)

1. Dalam hal ditemukan dokumen dan/atau informasi yang diberikan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tidak benar dan/atau menyalahgunakan fasilitas pemberdayaan yang diterimanya maka pemberdayaan pada yang bersangkutan dapat dihentikan atau dialihkan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah lainnya. 2. Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengaku atau memakai nama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mendapatkan kemudahan untuk memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha atau pengadaan barang dan jasa untuk Pemerintah dan diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.