Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 116 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 1961 tentang Mencabut Keputusan Presiden Nomor 214 Tahun 1959 Dan Membentuk Pengurus Panitia Monumen Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 116/1961 · Keppres No. 116 Tahun 1961 · Keppres Nomor 116 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 1961Tanggal Penetapan:8 Februari 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMencabut Keputusan Presiden Nomor 214 Tahun 1959 Dan Membentuk Pengurus Panitia Monumen Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Februari 1961
Tanggal Penetapan08 Februari 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Presiden tanggal 30 Agustus 1959 No. 214 Tahun 1959

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil dalam rangka melambangkan kemerdekaan penuh dan cita-cita tinggi bangsa Indonesia melalui pembangunan Monumen Nasional di Ibu Kota Negara. Hal ini sejalan dengan tujuan pembangunan negara untuk membebaskan bangsa dari pengaruh imperialisme dan feodalisme.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini membentuk Pengurus Panitia Monumen Nasional yang terdiri dari berbagai pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua Umum. Panitia ini bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan Monumen Nasional. Selain itu, semua Departemen Pemerintahan diperintahkan untuk memberikan bantuan kepada panitia ini.

(-)

(-)