Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 5/2013 · Perka BKPM No. 5 Tahun 2013 · Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2013Tanggal Penetapan:8 April 2013
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPedoman dan Tata Cara Permohonan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku08 Mei 2013
Tanggal Penetapan08 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan untuk menyederhanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman prosedur dan persyaratan perizinan di seluruh Indonesia, serta memberikan kepastian waktu penyelesaian permohonan perizinan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bidang penanaman modal. PTSP bertanggung jawab atas penerbitan perizinan dan nonperizinan yang meliputi izin prinsip, izin usaha, dan izin lainnya yang terkait dengan penanaman modal. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi penanam modal untuk memiliki izin prinsip sebelum memulai usaha dan izin usaha sebelum memulai produksi atau operasi. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang fasilitas fiskal dan nonfiskal yang dapat diberikan kepada perusahaan penanaman modal.

(-)

(-)