Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koodinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Nonperizinan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 12/2013 · Perka BKPM No. 12 Tahun 2013 · Perka BKPM Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2013Tanggal Penetapan:11 September 2013
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koodinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Nonperizinan Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku18 September 2013
Tanggal Penetapan11 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal.

Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan menyempurnakan norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal. Perubahan ini mencakup definisi dan ketentuan baru terkait penanaman modal, izin prinsip, izin usaha, dan fasilitas bea masuk. Peraturan ini juga mengatur tentang penyertaan modal oleh perusahaan modal ventura, jangka waktu penyelesaian proyek, dan prosedur perpanjangan izin. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi perusahaan untuk memiliki izin usaha saat siap melakukan produksi atau operasi, serta mengatur tentang fasilitas pembebasan bea masuk untuk impor mesin dan bahan.

(-)

(-)